Jakarta, Aktual.co — Wakil Bupati Lombok Timur, Khairul Warisin, menegaskan pemungutan uang senilai Rp1 juta sebagai biaya retribusi yang harus dikeluarkan oleh PNS yang akan melakukan poligami, tetap diberlakukan.
Sebab, kata dia, uang poligami sebesar Rp1 juta itu, dimaksudkan sebagai biaya denda yang harus dikeluarkan bagi para PNS yang tetap nekad untuk menikah kembali. Arti kata uang itu, bukan dimaksudkan untuk semata menghimpun dana untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD), melainkan sebagai efek jera.
“Jadi biaya sebesar Rp1 juta itu murni sebagai denda kepada PNS yang akan menikah lagi,” katanya, Kamis (16/10).
Karenanya, kata Khairul Warisin, apa yang dilakukan pemerintah kabupaten Lombok Timur tersebut, sebenarnya sudah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Karena, Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 sudah sejalan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang sumber pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
Oleh karena itu, orang nomor dua di Kabupaten Lombok Timur itu, menegaskan biaya Rp1 juta yang harus dikenakan kepada para PNS, merupakan persyaratan terakhir setelah semua persyaratan lainnya sudah dipenuhi.
“Uang itu kita kenakan sebagai denda, untuk memberatkan supaya PNS yang ada tidak menggampangkan melakukan poligami,” tegasnya.
Menurut dia, apa yang dilakukan Pemkab Lombok Timur, tidak lain dimaksudkan semata-mata untuk mencegah agar para PNS untuk tidak berpoligami. Hanya, saja karena peraturan tersebut tidak dibaca secara utuh dan runtun, sehingga membuat seolah-olah aturan itu dianggap keliru dan bertentangan dengan undang-undang,”sesalnya.
Namun, demikian meski ditentang dari banyak pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, pihaknya tetap bersikukuh tidak akan mencabut peraturan bupati Lombok Timur Nomor 26 Tahun 2014 tersebut.
“Kami akan tetap lanjutkan, jadi tidak ada alasan Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan peraturan itu,” kata Khairul Warisin.

Artikel ini ditulis oleh: