Mobil mengantre di pintu tol dalam kota di Jakarta, Sabtu (31/10). Sebanyak 15 ruas jalan tol mengalami kenaikan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 507/KPTS/M/2015 yang ditandatangani tanggal 28 Oktober 2015 dan berlaku efektif 1 November 2015. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/15.

Makassar, Aktual.com – Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Judy Rahardjo mengatakan kenaikan tarif tol perlu diikuti dengan peningkatan mutu pelayanan bagi para pengguna jalan tol.

“Kenaikan tarif sudah seyogyanya diikuti dengan peningkatan mutu pelayanan, dan itu sudah menjadi kewajiban dari pengelola jalan tol,” kata Judy di Makassar, Senin (2/11).

Para konsumen pengguna jalan tol, lanjutnya, merasa dirugikan dengan kenaikan tarif yang tidak diikuti dengan peningkatan pelayanan.

Ia juga mengatakan, pihak pengelola jalan tol harus bisa mengoptimalkan pelayanan, sehingga tidak terjadi lagi penumpukan atau antrian di pintu-pintu tempat pembayaran tol.

Menurut Judy, hal yang paling utama adalah bagaimana pihak pengelola memikirkan cara atau solusi yang bisa mencegah atau paling tidak mengurangi antrian atau penumpukan kendaraan di loket-loket pembayaran.

“Para pengguna jalan bisa benar-benar merasakan kenyamanan menggunakan jalan tol. Ini sesuai dengan konsep jalan tol yaitu jalan bebas hambatan,” ungkapnya.

Sementara itu, PT JTSE selaku pihak pengelola jalan tol melalui Technical and Operational Directornya, Ismail Malliungan, mengatakan, kebijakan untuk menaikkan tarif Tol adalah amanat yang tertuang dalam undang-undang yang menyatakan bahwa dalam jangka waktu setiap dua tahun akan dilakukan penyesuaian tarif.

“Kenaikan tarif itu memang sudah diatur dengan undang-undang,” kata Ismail.

Pihaknya juga terus berusaha melakukan pembenahan demi peningkatan pelayanan bagi pengguna Jalan Tol.

“Sejauh ini, kita sudah membangun dua jembatan penyebrangan dan itu atas inisiatif kita sendiri untuk memberikan akses kepada masyarakat,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: