Jakarta, Aktual.com – Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan kerugian negara pada proyek pengadaan mobil listrik yang berujung penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.

Sebab, Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 04 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 menyebutkan bahwa instansi yang berwenang atau tidaknya ada kerugian keuangan negara adalah BPK.

“Dalam rumusan hukum kamar pidana SEMA RI angka 6 tertulis instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional,” kata Yusril di PN Jaksel, Senin (6/3).

Sedangkan, instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Inspektorat, SKPD tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara.

Namun mereka tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Sementara itu, penyimpangan dalam pelaksanaan proyek mobil listrik yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp17,1 miliar itu didapatkan oleh Jaksa dari bukti berupa surat Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor: SR-787/D6/022015 pada tanggal 15 Oktober 2015.

Bukti ini sebelumnya digunakan untuk menjerat Dasep. “Jadi dalam penetapan tersangka DI yang menyebutkan adanya kerugian negara, termohon mempunyai kewajiban hukum untuk terlebih dahulu memperoleh bukti berupa laporan audit investigatif dari BPK RI yang men-declare adanya kerugian negara program mobil listrik.”

Padahal BPK RI sebagai instansi yang memiliki kewenangan konstitusional yang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara belum pernah menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 mobil jenis electric mikrobus dan electric executive bus pada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara, PT Pertamina. [Fadlan Syiam Butho]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu