Jakarta, Aktual.com-Presiden Joko Widodo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap UU Pilkada. Demikian pendapat yang dilontarkan oleh pakar tata negara, Yusril Ihza Mahendra usai mendengarkan terangan saksi perwakilan pemerintah dari Kementerian Dalam Negeri, di MK, Senin (5/9).

“Ternyata Jokowi meminta kepada MK supaya menolak permohonannya Ahok,” ujarnya.

Menurut Yusril, perwakilan pemerintah yang menyampaikan pendapatnya dalam sidang uji materi yang diajukan Basuki tersebut bertindak sebagai kuasa hukum presiden.

“Kan tadi yang berbicarakan kuasa hukumnya Presiden. Presiden kita kalau enggak salah namanya Jokowi kan? He-he-he,” kata dia.

Kuasa hukum pemerintah yang diwakili Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto merekomendasikan agar MK menolak permohonan Ahok. Widodo menyatakan, pemerintah meminta agar MK tidak mengabulkan permonan Ahok.

Sebab, jika Ahok diperbolehkan tidak cuti, maka pemerintah khawatir hal serupa juga akan dilakukan kepala daerah lainnya. Terkait uji materi ini, Yusril menyatakan sependapat dengan pemerintah.

Widodo menilai, sudah seharusnya calon petahana cuti untuk menciptakan keadilan bagi calon kepala daerah lainnya karena Pilkada 2017 mendatang dilakukan secara serentak.

“Justru kalau tidak cuti tidak adil bagi yang penantang petahana. Yang satu dengan segala kekuatan, kekuasaan yang dia miliki, anggaran ada di tangannya. Nah kita orang dari jalanan bagaimana melawan dia,” demikian Yusril.

Artikel ini ditulis oleh: