Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyoroti kebijakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menarik denda kepada pengembang di Proyek Reklamasi atau untuk koefisien luas bangunan (KLB).
Yang dipersoalkan dia, Ahok memakai mekanisme langsung tunjuk proyek yang harus dikerjakan sebagai kompensasi. Cara itu membuat lemah kontrol atas aliran dana yang masuk sebagai denda. “Padahal dalam sistem keuangan semua harus dikontrol,” beber dia, di Kantor DPP PAN, di Jakarta Selatan, Jumat (17/6).
Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu mengingatkan, semenjak UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara terbit, maka sistem non-budgeter di Indonesia tidak berlaku lagi.
Selain itu, dia juga menyoroti banyaknya kebijakan-kebijakan yang dibuat Ahok tanpa berkonsultasi dengan DPRD DKI. Kata Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini, Pemerintahan Daerah (pemda) terdiri dari eksekutif dan dewan. Sepatutnya segala kebijakan sebelum diberlakukan dibahas bersama antara Pemprov dan DPRD.
Yusril yakin Pemprov DKI Jakarta bakal kelimpungan bila kinerja dan kebijakannya diaudit sungguh-sungguh. “Repot karena banyak kebijakan (dibuat) enggak minta pertimbangan DPRD.”
Karena itu, terkait rencananya maju jadi bakal calon gubernur DKI di Pilkada 2017 nanti, Yusril janji akan perbaiki sistem administrasi di DKI. Selain membenahi pola pemerintahan dengan aktif sowan ke dewan tentang suatu kebijakan yang akan diberlakukan dan memprioritaskan keadilan bagi masyarakat. (Fatah)
Artikel ini ditulis oleh: