Disaksikan Kuasa Hukum LBH PITI Persaudaraan Denny Sanusi meminta maaf dihadapan Direskrimsus Polda Metro Jaya kepada Ketum PITI (Persaudaraan) Dr. Ipong Hembing Putra karena terbukti kalah dan bersalah.
Namun lagi-lagi pihak PITI (Persatuan) didorong oknum yang merasa tidak puas karena kecewa selanjutnya PITI (Persatuan) secara diam-diam mendaftarkan kasus Logo PITI ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST.
Tentang gugatan Pembatalan Merek antara Serian Wijatno Ketua Umum PITI Persatuan melawan Dr. Ipong Wijaya Kusuma Ketua Umum PITI Persaudaraan pada tanggal 15 Agustus 2023 dengan tuduhan KETUM PITI (Persaudaraan) memiliki itikad tidak baik.
PITI (Persaudaraan) berkeyakinan bahwa logo/lambang atau tanda gambar PITI (Persaudaraan) telah lebih dulu didaftarkan selanjutnya mengikuti berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga akhirnya setelah 2 tahun menunggu keluarlah Keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sertifikat Merek/Logo PITI Nomor : IDM 000657831 tanggal 29 Oktober 2019, dengan demikian Pemegang hak cipta atas merek tersebut adalah PITI (Persaudaraan).
Belum selesai gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Yang Memeriksa Dan Mengadili perkara Nomor : 32/PDT.Sus Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST. Ketua Umum PITI Persaudaraan Dr. Ipong Hembing Putra dilaporkan Kembali ke Polda Metro Jaya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin