Jakarta, Aktual.com — Upaya lain yang dilakukan untuk membungkam umat Islam di seluruh kompleks Al-Aqsa, pemerintah ‘zionis’ Israel telah melarang dua kelompok Muslim aktif yang melindungi tempat suci ketiga Islam di dunia dengan melakukan serangan berulang-ulang oleh pemukim Yahudi.

“Rezim pendudukan tidak memiliki hak untuk campur tangan dalam urusan Al Aqsa,” kata Sheikh Azzam al-Khatib, Kepala Wakaf Islam yang menjalankan Al Aqsa, kepada Agence France Presse (AFP), pada Rabu (9/9) lalu, menegaskan keputusan sebagai suatu pernyataan sikap yang “benar-benar tidak dapat diterima.”

“Setiap Muslim yang memasuki Al Aqsa dan berdoa adalah pelindung Masjid. Tak seorang pun memiliki hak untuk mencegah seorang Muslim memasuki tempat suci mereka dan berdoa,” tambahnya.

Keputusan untuk melarang kelompok Murabitat dan Murabitun di Al Aqsa diumumkan oleh Menteri Pertahanan Israel Moshe Yaalon, Rabu.

Menurut kantor Yaalon tersebut, keputusan itu diperlukan untuk “membela keamanan negara, kesejahteraan masyarakat dan ketertiban umum”.

Kelompok, kata ia, yaitu, “faktor utama dalam menciptakan ketegangan dan kekerasan” di suatu situs.

“Mereka terlibat dalam aktivitas perpecahan dan membahayakan wisatawan, pengunjung dan jemaah di situs, yang mengarah ke kekerasan,” demikian lapor kantor Yaalon mengatakan, dan “berusaha untuk melemahkan kedaulatan Israel di Temple Mount [senyawa Al-Aqsa].”

Kedua kelompok yang terdiri dari timur Yerusalem Palestina dan Arab Israel yang memprotes serangan berulang-ulang oleh pemukim Yahudi di Al-Aqsa.

Di bawah kondisi hukum baru, siapapun yang mengorganisir, keuangan atau berpartisipasi dalam kegiatan kelompok ‘bisa diadili’.

Sekedar informasi, Al Aqsa adalah kiblat Muslim pertama (arah kiblat Muslim untuk salat) dan itu adalah tempat suci ketiga setelah Kabah di Mekah dan Masjid Nabi Muhammad di Madinah, Arab Saudi.

Signifikansinya telah diperkuat oleh insiden Islam Al Isra dan Al Miraj -perjalanan malam dari Mekah ke Al Quds dan pendakian ke Surga oleh Nabi Muhammad (damai dan berkah besertanya).

Sementara itu, ‘Zionis’ Israel menduduki kota suci Al-Quds, Tepi Barat dan Dataran Tinggi Golan dalam perang pada tahun 1967 dan kemudian dianeksasi dalam langkah yang tidak diakui oleh masyarakat internasional atau resolusi PBB.

Sejak itu, Israel telah mengadopsi serangkaian langkah-langkah penindasan untuk memaksa orang Palestina keluar dari Al-Quds, termasuk pembongkaran sistematis rumah mereka dan pembangunan permukiman.

Artikel ini ditulis oleh: