Jakarta, Aktual.com- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyebut penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK pada kasus korupsi e-KTP tidak sah. Tentu saja putusan itu dinilai Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai hal yang janggal.
Melalui siaran pers kepada Media di Jakarta Jumat (29/9), ICW menguraikan ada 6 kejanggalan pada hasil putusan hakim pada praperadilan Novanto vs KPK yang dipimpin hakim Cepi Iskandar. berikut kejanggalannya :
1. Hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan SN dalam korupsi KTP-el;
2. Hakim menunda mendengarkan keterangan ahli dari KPK;
3. Hakim menolak eksepsi KPK;
4. Hakim mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar dalam sistem informasi pencatatan perkara;
5. Hakim bertanya kepada ahli KPK tentang sifat ad hoc lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan; dan
6. Laporan kinerja KPK yang berasal dari Pansus dijadikan bukti praperadilan.
“Keenam kejanggalan tersebut adalah penanda awal akan adanya kemungkinan permohonan praperadilan SN (Setya Novanto) akan dikabulkan oleh hakim Cepi Iskandar, sebelum akhirnya putusan itu dibacakan di hadapan sidang pada Jumat, 29 September 2017. Salah satu dalil hakim Cepi Iskandar yang paling kontroversial dalam putusan praperadilan ini adalah bahwa alat bukti untuk tersangka sebelumnya tidak bisa dipakai lagi untuk menetapkan tersangka lain,” cetus ICW.
Dengan dalil tersebut, ICW menganggap hakim Cepi mendelegitimasi putusan majelis hakim yang memutus perkara dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Padahal putusan terhadap Irman dan Sugiharto sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut ICW, putusan dikeluarkan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim serta skema tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses beracara dalam persidangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs