Luhut Binsar Panjaitan

Jakarta, Aktual.com – Pemerintah telah menyatakan akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) dan memberikannya kebijakan fiskal berupa kepastian investasi dengan perpajakan yang konsisten.

Sebaliknya atas dua hal itu, PTFI juga bersedia melepas saham menjadi 51 persen dan membangun smelter sebagaimana yang disyaratkan oleh pemerintah melalu Undang-Undang No 4 Tahun 2009.

Oleh karena itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan jika PT Freeport tidak memenuhi poin-poin dari kesepakatan, maka pihak pemerintah tentunya akan melakukan gugatan.

“Kalau sudah ada perjanjian bisnis, kalau kau enggak memenuhi ini, akan kena penalti ini, bisa pidana, bisa perdata,” kata dia di Jakarta, ditulis Rabu (30/8).

Selanjutnya diketahui setelah Menteri ESDM, Ignasius Jonan menggelar konferensi pers bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan CEO Freeport McMoRan, Richard C. Adkerson di Jakarta, induk perusahaan PTFI yakni Freeport-McMoran Inc. (NYSE: FCX) yang basis di Arozona, Amerika Seikat (AS) mengeluarkan rilis resmi.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid