Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) didampingi Anggota Fraksi PAN Teguh Juwarno (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai memimpin rapat perdana Panitia Khusus Pelindo II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/10). Rieke Diah Pitaloka terpilih sebagai Ketua Pansus Pelindo II dan diberi waktu selama 60 hari untuk bekerja, kemudian hasilnya dilaporkan dalam rapat paripurna. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Sidang Paripurna DPR RI menyetujui laporan tahap I hasil panitia angket Pelindo II yang disampaikan Ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka.

Dalam laporan hasil kesimpulan pansus diantaranya merekomendasikan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno untuk segera memberhentikan Dirut Pelindo II RJ Lino.

“Serta merekomendasikan kepada Presiden RI untuk menggunakan hak preogratifnya memberhentikan Rini Soemarno sebagai Meneg BUMN,” kata Rieke saat membacakan laporan hasil Pansus tahap I, di Ruang Sidang DPR RI, Senayan, Kamis (17/12).

Usai mendengarkan hasil laporan dan menerima setumpuk berkas alat bukti atas temuan pansus terkait penyimpangan dalam pengelolaan Pelindo II. Ketua pimpinan sidang, Agus Hermanto pun menyakan kepada seluruh fraksi yang hadir.

“Apakah laporan panitia angket DPR RI tentang Pelindo II dapat diterima dan ditindaklanjuti pemerintah dapat disetujui?,” tanya Agus. “Setuju”, langsung dijawab sejumlah anggota yang hadir.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang