Jakarta, Aktual.co — Pasal soal Dewan Koperasi Indonesia bertentangan dengan pasal 28 d UUD 1945.
Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (Akses) Suroto di Jakarta, Kamis (15/4), mengatakan dalam draf Rancangan Undang-Undang sebagai wadah tunggal gerakan koperasi Indonesia tetap ingin dipertahankan.
“Padahal pasal tersebut adalah pasal yang berpotensi bertentangan dengan pasal 28 D UUD 1945 bahkan sangat mungkin untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Menurut dia, Dekopin berperan sebagai komunitas sipil jadi tidak dibenarkan mendapatkan alokasi APBN langsung melalui UU karena tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Ia berpendapat, jika hal itu terjadi lagi seperti sebelumnya maka dinamisasi gerakan koperasi tetap stagnan terus-menerus seperti yang terjadi sekarang ini.
“Dekopin tetap akan menjadi wilayah perebutan politik yang lepas dari kepentingan anggotanya,” katanya.
Padahal, kata dia, dalam argumentasi sejarahnya sesuai hasil Konggres Koperasi pertama di Tasik Malaya tahun 1947 yang salah satunya membentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) juga tidak merekomendasikan adanya wadah tunggal koperasi.
“Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia paham betul bahwa kebebasan hak berkumpul dan berserikat itu mendapat jaminan konstitusi,” katanya.
Hal itu dikecualikan saat terbit UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi yang menurut dia pada waktu itu ditujukan untuk kepentingan pengendalian politik Orde Baru di masa akhir pemerintahanya.
Oleh karena itu, Suroto menegaskan, tidak ada alasan argumentatif apapun untuk menyebut Dekopin dalam UU.
Sebab kata dia secara hukum seharusnya Dekopin diperlakukan sama seperti halnya Ormas lainnya yang dibentuk sebagai perkumpulan dengan dasar UU Keormasan.
Dengan begitu pihaknya berharap kebebasan berserikat dalam koperasi akan semakin mendorong dinaminasi gerakan koperasi.
Secara strategis, kata dia, kebebasan yang mendapat jaminan konstitusi itu akan mendorong tumbuhnya gerakan koperasi yang “genuine” dan meletakkan supremasi anggota sebagai pemegang kedaulatan dalam koperasi.
“Jadi, kami berharap seluruh masyarakat yang peduli dengan gerakan koperasi dan gerakan koperasi sejati di seluruh Tanah Air untuk bersatu padu mengawal agar UU Perkoperasian yang akan diterbitkan nanti tetap memiliki landasan konstitusi yang tidak bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: