Jakarta, Aktual.Com- Polres Jakarta Selatan telah menerima penangguhan penahanan terhadap Nurul Fahmi, pembawa Bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab.

Permohonan penangguhan penahanan ini dijamin oleh Ustadz Arifin Ilham. Ia memberi pesan untuk Nurul agar senantiasa menghafal Alquran.

“Pesan khusus untuk beliau, kembali fokus kepada Alquran. Kembali kepada keluarga, ikhtiar kepada yang halal, dan tetap semangat belajar dan mengajarnya,” kata Arifin di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Selasa (24/1).

Pimpinan Majelis az-Zikra ini menyampaikan, atas peristiwa tersebut hendaknya Nurul bisa mengambil hikmah agar semakin dekat dengan Allah dan cinta kepada Tanah Air.

“Ambil hikmah besar dari peristiwa ini yang membuat beliau semakin dekat kepada Allah, semakin cinta kepada Indonesia,” ujar dia.

Sebelumnya, beredar video yang menampilkan seseorang di tengah kerumunan massa membawa bendera merah putih dengan tulisan aksara Arab dan dua silang pedang saat aksi demonstrasi FPI di depan Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

Atas peristiwa itu, Nurul akhirnya ditangkap dan ditahan di Mapolres Jakarta Selatan sejak Jumat 20 Januari 2017. NF terancam dikenakan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pewarta : Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs