Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan) dan Indriyanto Seno Adji (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap DPRD Sumut di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11). KPK resmi menetapkan Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho dan lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap hak interpelasi DPRD Sumut Tahun 2015. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/15.

Jakarta, Aktual.com — Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun strategi untuk mengantisipasi penyelewengan dana Bansos, yang anggarannya dialokasikan dalam APBD. Salah satu strateginya adalah dengan bekerjsama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah di Kemendagri, Reydonnyzar Moenek mengatakan, kerjasama dengan KPK soal dana Bansos rencananya akan dimulai tahun depan.

“Ini kan sedang kita susun, kalau sepakat dengan KPK minta masukan dulu akan berjalan tahun depan,” kata Donny, usai acara diskusi bertajuk ‘Bansos, Bancakan Sosial’, di Jakarta, Sabtu (14/11).

Sasaran kerjasama dengan KPK, sambung Donny, ialah terkait efektivitas penyaluran dana Bansos. Nantinya, Kemendagri akan meminta Kepala Daerah setempat untuk serius mengawasi penyaluran dana tersebut.

“Yang kita ingin jamin efektif atau tidaknya. Akuntabel atau tidaknya. Nantikan ada evaluasi. Untuk Kabupaten-Kota oleh Gubernur, APBD Provinsi oleh Kemendagri. Nanti kaitannya efektif atau tidak oleh aparat pemeriksa,” terangnya.

Setelah kerjasama dengan KPK itu terjalin, efektivitas pendistribusia dana Bansos akan terlihat dari hasil audit. “Pemeriksa nanti angkat bicara, apakah ini tepat sasaran? Efektif atau tidak. Audit yang kan bicara itu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby