Patrice Rio Capella Ajukan Pra Peradilan (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengakui bahwa uang yang pertama kali dia siapkan untuk bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella masih kurang.

Awalnya, Evy mengaku sudah menyiapkan uang sejumlah Rp 150 juta untuk Rio. Uang tersebut merupakan imbalan karena Rio bersedia mengkomunikasikan ‘pengamanan’ kasus dugaan korupsi dana Bansos ke Jaksa Agung.

“Karena saya berfikir hanya bertemu, tidak ada motivasi lain (saat bertemu dengan) Sisca (Fransisca Insani Rahesti) saya hanya membawa uang Rp 150 juta dan jumlahnya tidak cocok,” kata Evy saat bersaksi untuk terdakwa Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/11).

Ketidakcocokan nominal itu, diketahui Evy saat bertemu dengan Sisca, kolega Rio, di sebuah rumah makan di bilangan Jakarta. Saat itu, Evy mengira nominal sebesar itu sudah cukup untuk Rio.

“Mba jadi Rp 200? Iya kalau biasanya 150, ‘kalau ibu bawanya Rp 150 juta, nanti saya sampaikan ke pak Rio’. Diberikan Rp 150 di Cafe Betawi,” ujar Evy sambil menirukan percakapan dia dengan Sisca.

Seperti diketahui, ‘pengamanan’ kasus dugaan korupsi Bansos Pemprov Sumut yang ditangani Kejagung ini mencuat setelah KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Patrice Rio Capella, sebagai tersangka. Gatot dan Evy diduga memberi suap Rp 200 juta kepada Rio Capella melalui Sisca sebagai imbalan.

Rio Capella sendiri sudah duduk di kursi pesakitan. Dia didakwa terima uang Rp 200 juta dari Gatot dan Evy. Uang itu untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Provinsi Sumatera Utara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung

Perbuatan Rio diancam pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu