Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar memberikan keterangan ketika menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Menag Suryadharma Ali dalam kasus dugaan korupsi ibadah haji 2010-2013 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/11). Hasrul mengaku ada keinginan dari Komisi VIII ketika itu untuk ikut serta dalam proses penentuan pemondokan dan katering dalam pelaksanaan ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/15

Jakarta, Aktual.com — Anggota DPR Komisi III Hasrul Azwar disebut dalam amar putusan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali. Dia telah menerima uang 237.000 Riyal Saudi dari calo pemondokkan jemaah haji di tanah suci.

Tertuangnya nama Hasrul tentunya membuka kemungkinan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk mengembangkan kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013. Hal itu pun diamini oleh lembaga antirasuah tersebut.

Dalam sepekan Agus Rahardjo Cs akan segera menentukan siapa pihak yang akan dijerat setelah SDA. “KPK lagi mempelajari putusan hakim. KPK akan menentukan sikap dalam tujuh hari ke depan,” kata komisioner KPK La Ode Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (12/1).

Bukan hanya Hasrul, lembaga superbody itu juga tak menutup pintu untuk menyeret pihak lainnya. Yang jelas, tutur La Ode, pihaknya tidak akan berhenti mengungkap siapa koruptor yang tega mengambil ‘keuntungan’ dari penyelenggaraan ibadaha haji.

“(Peran semua pihak) akan dipelajari,” ujar dia.

Seperti diwartakan sebelumnya, dalam putusan SDA, Hasrul dinyatakan telah menerima ‘fee’ lebih dari 200 ribu Riyal Saudi, dari calo pemondokan jemaah haji pada 2012.

Saleh Saleem Badegel dan Sami Almatravi, perantara pemondokan haji Al-Mukhtarah, memberikan komisi lantaran Hasrul meloloskan penginapannya agar dipakai oleh jemaah haji Indonesia.

Dari dua orang tersebut, Hasrul mendapatkan ‘fee’ sebesar 30 Riyal Saudi per jemaah, dengan kapasitan pemondokan sebanyak 46.366 jemaah. Sehingga total komisi yang diterimanya sebesar 138.000 Riyal Saudi.

Politikus PPP itu juga menerima komisi dari penyewaan hotel transito yang dikontrak, yakni At-Thoiroh Towers dan Al-Mukhtarah. Adapun kapasitas dari penginapan tersebut ialah sebanyak 49.891 jemaah. Dan imbalan yang diterima Hasrul adalah sebesar 20 Riyal Saudi per jemaah.

“Sehingga ‘fee’ yang diterima berjumlah 99,000 Riyal Saudi,” kata Hakim Sutio Jumagi, saat membacakan amar putusan SDA, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/1) malam.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu