Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengkaji peran anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014, dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama. Bukan hanya peran, lembaga antirasuah juga telah mengantongi sejumlah fakta mengenai komisi yang didapat para legislator tersebut.

“Kami sudah memetakan dugaan keterlibatan pihak yang terkait sejumlah fakta termasuk tentang fee,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, saat dikonfirmasi, Selasa (10/11).

Dalam persidangan terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali terungkap, setidakny dua anggota Komisi VIII DPR yang ‘kecipratan’ komisi dari calo pemondokan untuk jemaah di musim haji 2012, Saleh Saleem Badegel. Misalnya, politikus dari Partai Persatuan Pembangunan, Hasrul Azwar yang disebut menjadi koordinator untuk mengumpulkan ‘fee’ tersebut.

Hasrul adalah pihak yang menjembatani Komisi VIII DPR, Kementerian Agama dan pihak swasta. Dia juga yang memimpin kelompok komisi (poksi) di Komisi VIII. Dari Hasrul, para anggota poksi lainnya bisa mendapatkan ‘fee’ atas beberapa kegiatan dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2012.

Menanggapi hal itu, sambung Indriyanto, KPK tak akan melewatkan begitu saja setiap fakta yang terungkap dalam persidangan. Jika sudah dua alat bukti, Hasrul Cs pun bisa menjadi pesakitan kasus itu menemani Suryadhrma Ali.

“Pula keteterangan saksi yang ada di pengadilan,” tegas Indriyanto.

Dalam surat dakwaan milik Suryadharma Ali, bukan hanya Hasrul yang dianggap menerima komisi. Anggota Komisi VIII lainnya, yakni Nurul Iman Mustofa dari fraksi Partai Demokrat. Disebutkan dalam dakwaan tersebut, Iman mendapatkan ‘jatah’ sebesar 100 ribu dollar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby