Jakarta, Aktual.com — Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho pada Rabu (11/11). Kejagung akan memeriksa Gatot sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran2013.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Indriyanto Seno Adji secara lugas mempersilahkan Muhammad Prasetyo Cs untuk memeriksa Gatot di kantor tempatnya bernaung. Pasalnya, Gatot saat ini juga berstatus tersangka di KPK, dan kewenangan penahanan juga berada di tangan KPK.

“(Pemeriksaan) itu kan sudah pernah dilakukan, dan dilakukan di KPK saja,” kata Indriyanto, Selasa (10/11).

Namun demikian, ketika disinggung mengenai koordinasi pemeriksaan Gatot, Indriyanto merasa hal itu diterlalu penting. Dia meyakini pemeriksaan terhadap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berjalan sebagaimana mestinya.

“Jadi besok pemeriksaan Gatot oleh Kejaksaan akan lancar,” kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia.

Pada Senin (2/11), Kejagung resmi menetapkan Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pendistribusian dana hibah milik Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2013.

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo menjelaskan selain kasus dana hibah, Gatot juga akan berstatus tersangka dalam kasus dana Bansos Provinsi Sumut. Kendati demikian, hingga kini penetapan tersangka itu belum juga dilakukan.

“Tersangka dana hibah tapi juga akan menjadi tersangka dana bansos. Menurut Jampidsus hasil sementara, nanti (kasus dana bansos) kita akan menunggu detail dari audit BPK,” ujar Prasetyo, Selasa (3/11).

Selain Gatot, satu tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kejagung yaitu Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan. Kejagung tegas Prasetyo juga membidik tersangka lain, termasuk kemungkinan dari pihak penerima dana hibah dan bansos tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby