Jakarta, Aktual.com — Presiden Komisaris PT Bumi Serpong Damai, Muktar Widjaja mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Tidak ada konfirmasi dari Muktar mengapa dirinya urung memenuhi panggilan tersebut.

“Kemudian Muhtar Widjaja, sampai saat ini belum diterima info kenapa dia tidak hadir,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (15/1).

Hari ini, penyidik lembaga antirasuah memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muktar. Rencananya, dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten 2011-2013, dengan tersangka.

Belum diketahui apa hubungan Muktar dengan kasus korupsi yang menjerat eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.‎ Yang pasti, kata keterangan CEO Sinarmas Land itu sangat diperlukan penyidik.

“Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan penyidik,” ujar dia.

Diketahui, terkait tindak pidana korupsi pengadaan sarana alat kesehatan Pemprov Banten tahun anggaran 2011-2013, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya Zulkarnain, ketika masih menajabt sebagai Wakil Ketua KPK mengatakan, untuk kasus korupsi alkes di Provinsi Banten, diduga adanya penggelembungan harga dan tidak melaksanakan pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.

Bekas Gubernur Banten, Ratu Atut diduga telah mendelegasikan kewenangannya terkait pengadaan barang dan jasa alkes ke level kepala Dinas. Padahal, sebagai pengguna anggaran, Atut harusnya bertanggung jawab atas semua pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Itu sebetulnya ada sistem yang tidak dilaksanakan, sehingga di sini terjadi kerugian negara yang sedemikian dan diketahui juga uang ini kelihatannya mengalir,” kata Zulkarnaen di Gedung DPR, Jakarta beberapa waktu lalu.

Di samping itu kata Zulkarnaen, KPK juga mengendus adanya komitmen ‘fee’ antara pihak-pihak yang diuntungkan dalam proyek pengadaan ini. “Karena dari proses pengadaan yang tidak semestinya itu ada kickback-nya ini (fee),” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu