Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi III DPR yang juga anggota Pansus Hak Angket KPK, Bambang Soesatyo meragukan keaslian rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani yang ditayangkan di Pengadilan Tipikor, Senin (14/8) kemarin. Menurutnya, rekaman itu sudah melalui proses editan.

Dia juga mempertanyakan kualitas rekaman tersebut. Bahkan, ia menyebut transkrip rekaman Miryam itu adalah hasil kerja penyidik KPK.

“Kalau saya lihat dari alurnya, pasti yang buat transkip pihak penyidik/penuntut karena ada kalimat pertanyaan dari penyidik yang bersifat ‘mengarahkan’ tidak diketik. Tidak mungkin ada jawaban dari Miryam dengan kalimat ‘tidak ada Bamsoet Pak, tidak ada Bamsoet Pak’, kalau tidak ada pertanyaan dari penyidik,” ujar Bambang di Jakarta, Selasa (15/8).

“Anehnya, masa sih kualitas rekaman KPK jelek mutunya sehingga banyak (bagian rekaman) yang tidak jelas,” sambung dia.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini juga mengatakan penyebutan nama anggota Komisi III yang dituduh menekan bukan lah dari mulut Miryam langsung. Dia mengatakan penyebutan nama itu merupakan cerita dari Novel Baswedan ke penyidik lain, yakni Ambarita Damanik, yang ikut terekam.

“Dan kelihatan bahwa rekamannya seperti sudah diedit karena squence pembicaraan yang ada dalam transkrip itu kok loncat-loncat dan kalimat tidak nyambung,” kata Bamsoet.

Menanggapi rekaman yang dianggap editan tersebut, Bamsoet mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Pansus Hak Angket KPK akan meminta Puslabfor Digital Mabes Polri untuk menyelidiki keaslian rekaman.

“Kami akan meminta Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk memastikan rekaman pemeriksaan Miryam itu tanpa editan dan rekayasa,” tegasnya.

Selain itu, Bamsoet mengatakan Komisi III DPR mungkin akan meminta pimpinan KPK untuk menghadirkan penyidik KPK yang disebutnya mengarahkan Miryam.

“Dan tidak menutup kemungkinan Komisi III akan meminta pimpinan KPK menghadirkan para penyidik yang ‘mengarahkan’ agar menyebut sejumlah nama anggota Komisi III untuk dikonfrontir dengan Miryam,” jelas dia.

“Mengingat Miryam sudah menegaskan dalam surat pernyataannya yang bermaterai ke Pansus Hak Angket, tidak benar ada anggota Komisi III yang menekan dirinya. Yang ada justru penyidik yang melakukan penekanan,” tambah politikus Golkar ini.

Miryam didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Miryam, menurut jaksa, dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan.

Keterangan yang dicabut terkait penerimaan uang dari eks pejabat Kemendagri Sugiharto dengan alasan saat pemeriksaan penyidikan Miryam mengaku ditekan dan diancam oleh tiga penyidik KPK.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan