Jakarta, Aktual.co —  Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB mengamankan 1.100 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Pelabuhan kayangan, Kabupaten Lombok Timur.
Kapolda NTB melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP John Wesley Irianto di Mataram, Kamis (11/6), mengatakan pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan.
“Modusnya, solar ini dibeli dari SPBU kemudian disimpan di gudang yang kemudian dipasarkan untuk kapal-kapal pariwisata jenis pinisi,” katanya.
John mengatakan, pada awalnya anggota mengamankan 600 liter solar yang diangkut menggunakan kendaraan roda empat jenis “pick-up”. Kendaraan tersebut diamankan saat sedang berada di Pelabuhan Kayangan.
Pemilik solar tersebut diketahui berinisial IS. “IS kami amankan beserta supirnya berinisial SR saat akan memindahkan barang bukti ke kapal pinisi bernama Flores Sea Kencana,” ucapnya.
Setelah berhasil mengamankannya, anggota kemudian menemukan kembali solar tambahan yang disimpan IS di gudangnya yang terletak di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
“Di gudang itu kami menemukan solar sebanyak 500 liter,” ujar John Wesley.
John menduga IS telah menyalahgunakan tata niaga BBM yang diperuntukan memenuhi kebutuhan industri pariwisata. “Untuk sementara ini, kami hanya menahan barang buktinya saja, kedua pelakunya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Berdasarkan hasil keterangan sementara yang diperoleh dari pemiliknya, BBM jenis solar bersubsidi itu biasa diperjualbelikan untuk kebutuhan kapal pinisi yang kerap berlabuh di Pelabuhan Kayangan.
“Target mereka adalah kapal-kapal pinisi yang tujuannya ke Labuan Bajo dan Komodo,” ujar John Wesley.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby