Jakarta, Aktual.com — Hasil survei dari ‘Koalisi Smoke Free’ Jakarta (KSFJ) menemukan ada 155 tempat umum yang masih melanggar Peraturan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) selama bulan September 2015.

Hal itu diungkapkan oleh Dollaris Riauaty, Koordinator dari KSFJ, berdasarkan beberapa kriteria yang ia temui di beberapa KDM.

“Berdasarkan kriteria adanya orang merokok, puntung rokok, bau asap rokok, adanya asbak rokok, ketiadaan tanda dilarang merokok, dan adanya ruang khusus merokok di dalam gedung,” kata ia kepada Aktual.com, di Jakarta, Selasa (29/9).

Tak hanya itu, berdasarkan kurun waktu 2014-2015, tercatat 70 persen dari 1.550 tempat melanggar aturan ini. Tempat-tempat tersebut, termasuk mal, hotel, restoran, kantor, tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat hiburan, pasar dan tempat publik lainnya.

Tempat-tempat tersebut, menurut Dollaris, telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok serta Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2012 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

“Pihak Pemprov DKI sebenarnya sudah sangat tegas, tetapi banyak pengelola yang masih bandel dan tidak taat dengan peraturan tersebut. Karena itu kita meminta untuk Pemprov DKI Jakarta untuk segera bertindak,” jelas Dollaris menambahkan.

Untuk diketahui, adapun tempat yang dimaksud Dari 155 tempat publik tersebut, sebanyak 14 mall yang tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta diketahui tidak bebas asap rokok.

Ke-14 mall tersebut seperti, Mall Kalibata City, Plaza Kalibata, Plaza Blok M (Jakarta Selatan), Mall Cijantung, Tamini Square, Pusat Grosir Cililitan (Jakarta Timur), La Plaza Mall, Mall Sunter, ITC Cempaka Mas, Hypermall Kelapa Gading (Jakarta Utara), Mall Puri Agung, Season City, LTC Glodok (Jakarta Barat), dan Thamrin City (Jakarta Pusat).

Artikel ini ditulis oleh: