Jakarta, Aktual.com — Sebanyak 18 orang dari 39 tenaga kerja Indonesia (TKI) dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara karena tanpa memiliki dokumen resmi (ilegal) juga terlibat kasus narkoba.

Berdasarkan data dari Konsulat RI Tawau bahwa TKI yang dideportasi kali ini karena kasus narkoba sebanyak 16 orang dan pelanggaran keimigrasian sebanyak 23 orang. Namun, hasil pendataan aparat kepolisian Kabupaten Nunukan jumlah kasus narkoba sebanyak 18 orang dan pelanggaran keimigrasian hanya 21 orang.

Aswar 28 tahun, TKI deportasi karena kasus narkoba usai pendataan oleh aparat kepolisian mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sejak setahun lalu atas pengaruh rekan-rekannya.

Pemuda asal Kabupaten Bone, Sulsel ini sehari-harinya bekerja di kapal pengangkut minyak mentah ini mengaku, tertangkap aparat gabungan Malaysia saat berbelanja di Kota Sandakan yang langsung melakukan tes urine sehingga diganjar hukuman selama 11 bulan 10 hari.

Dia mengutarakan, telah enam tahun bekerja di kapal pengangkut CPO milik perusahaan Malaysia berencana pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Bone untuk menemui kedua orangtua dan sanak keluarganya.

“Saya mau pulang kampung dulu ketemu orangtua. Mungkin lain kali lagi berangkat ke Malaysia karena paspor masih berlaku hingga 2018,” ujar dia.

TKI deportasi lainnya karena kasus narkoba bernama Heriawan bin Sulaeman 32 tahun mengaku, mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sejak 10 tahun silam atas pengaruh lingkungan pergaulannya di Sandakan Negeri Sabah.

Pria asal Kabupaten Bone ini mengatakan, berada di negeri jiran sejak berusia tiga tahun dan selama ini bekerja di salah satu bengkel kendaraan dan dihukum selama empat bulan saja dari vonis pengadilan setempat selama enam bulan.

Sulaeman mengatakan, tertangkap aparat kepolisian Malaysia saat sedang mengonsumsi sabu-sabu yang diperoleh dari teman sepergaulannya yang berkewarganegaraan Filipina.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu