Jakarta, Aktual.com – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Angka tersebut dinilai sebagai alarm serius bagi masa depan generasi bangsa.
Meutya menegaskan bahwa judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman serius yang berdampak luas, mulai dari kerusakan ekonomi keluarga hingga memicu konflik rumah tangga.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” ujar Meutya, dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penegakan hukum. Pemerintah juga terus memperkuat literasi digital serta melibatkan masyarakat sebagai benteng utama pencegahan.
“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” katanya.
Meutya juga menyoroti dampak serius terhadap perempuan dan anak. Ia menyebut banyak keluarga terdampak secara ekonomi dan psikologis akibat anggota keluarga yang terjerat judi online.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” tegasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus memblokir situs dan konten judi online. Namun, Meutya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menindak pelaku dan memutus aliran dana.
Ia juga meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih bertanggung jawab dalam menindak iklan judi online yang menyasar pengguna di Indonesia.
“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” ujarnya.
Meutya menambahkan, peran tokoh agama, tokoh masyarakat, serta keluarga, khususnya orang tua, sangat penting dalam membangun budaya anti-judi online.
“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















