Banda Aceh, Aktual.com – Puluhan personil petugas gabungan dari kepolisian, kecamatan dan Pemkot Banda Aceh merazia sejumlah warung internet, Senin (21/12) malam hingga lewat tengah malam, Selasa (22/12).

Menyasar warnet yang dianggap menyalahi aturan. Mulai dari kawasan Geucu Menara, lalu ke arah Ketapang. Kemudian menuju Jalan Wedana hingga wilayah kampus Unmuha.

Razia dipimpin langsung Kepala Bidang Komunikasi dan Telekomunikasi Banda Aceh, Jailani. Hasilnya, sejumlah warnet kedapatan tidak mengantongi izin. Juga ada warnet yang letak bilik-biliknya tidak sesuai peraturan walikota. Persoalan jam buka warnet juga jadi alasan penertiban.

“Sesuai peraturan Walikota bahwa jadwal layanan akses internet tidak melebihi pukul 23.00 WIB,” ujar jailani, di Banda Aceh, Senin (21/12).

Disampaikan Jailani, penertiban merupakan tindak lanjut dari peraturan walikota tentang pengawasan dan petunjuk operasional kegiatan usaha jasa layanan internet di kota Banda Aceh.

Pemilik warnet yang tidak kantongi izin diminta segera mengurus. Kepada warnet yang bilik-biliknya masih tinggi juga diminta ikut aturan.

“Tidak hanya itu, pengusaha warnet juga harus menggunakan DNS resmi dari Pemerintah, memblokir situs porno/ konten porno atau yang mengandung unsur judi, kekerasan serta situs lainnya yang bersifat merusak moral melalui software yang dipasang pada server atau CPU,” ucap dia.

Penertiban tersebut sempat menyedot perhatian warga. Seorang warga mengaku mendukung adanya penertiban ini. “Karena biasanya mereka (warnet) sudah tengah malam masih ramai dan kondisi agak sedikit ribut,” ujar salah seorang warga di kawasan Unmuha.

Artikel ini ditulis oleh: