Jakarta, Aktual.com — Rekomendasi Pansus Angket Pelindo II dinilai aneh oleh pakar hukum Tata Negara, Refly Harun, karena disepakati tanpa meminta pandangan Fraksi terhadap Paripurna DPR.

Seharusnya, menurut Refly, sebelum diambil keputusan serta memberikan rekomendasi, hasil Pansus Angket dibacakan di Paripurna. Dan, salinannya dibagikan kepada 560 anggota DPR. Keputusan Pansus Pelindo II diambil setelah semua Fraksi di DPR memberikan pandangannya.

Selain itu, Pansus Pelindo II DPR RI diduga melanggar pasal 206 dan 207 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Refly mengatakan, dalam pasal 206 ayat 1 UU MD3 jelas disebutkan bahwa panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket. Pansus Angket Pelindo II dibentuk pada 13 Oktober 2015 lalu. Sehingga, kata Refly, mestinya Pansus ini selesai tugasnya pada 5 Februari 2016 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, anggota Pansus Pelindo II DPR, Sukur Nababan menegaskan kesepakatan tersebut sudah disepakati dalam rapat internal fraksi.

Politisi PDIP ini pun menyinggung Meneg BUMN Rini Soemarno tidak mengerti prosedur yang telah dilakukan Pansus.

“Rini Sumarno tidak mengerti. Itu sudah di rapatkan di Pansus internal dan pandangan setiap Fraksi di internal,” ujar Sukur Nababan saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (24/12).

Artikel ini ditulis oleh: