Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung dituduh melakukan kriminalisasi terhadap bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno. Tuduhan itu tak lain dilontarkan oleh Chuck.

Dia menilai pencopotannya dari kursi Kajati Maluku lantaran dituduh melanggar kode etik sebagai Jaksa, bahkan menyentuh tudingan melakukan tindak pidana oleh Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.

“Petinggi Kejaksaan saat ini menuduh saya menggelapkan uang obligor BLBI Hendra Raharja dan hanya menyetor Rp20 miliar,” kata Chuck, saat dikonfirmasi, Sabtu (2/1).
Menurut eks Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung itu, selama ini dia ingin memperbaiki sistem korup di ‘gedung bundar’. Lantaran keinginannya itulah, Prasetyo memfitnahnya telah menggelapkan uang.
“Dulu Jaksa-jaksa tidak bersih karena dipaksa sistem. Sekarang justru disaat banyak Jaksa ingin bebersih, dan memperbaiki sistem, malah ditumpasin,” sesal dia.
Dengan pencopotan itu, menurutnya tidak akan memperbaiki kinerja Kejaksaan. Pasalnya, Jaksa Agung sendiri tidak menginginkan adanya perbaikan di internalnya.
“Penumpasan ini hanya berdasarkan faktor ‘like or dislike’. Padahal penumpasan pun tidak dapat membuat hukum lalu serta merta berpihak ke masyarakat,” sesal Chuck.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan