Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku kesulitan antisipasi organisasi dengan paham radikal yang mengatasnamakan agama. Sebab pada prinsipnya setiap orang memiliki hak membentuk kelompok atau organisasi.

“Tidak bisa , sulit dong,” ujar dia, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (18/1).

Meski demikian, kata Tjahjo, setelah terbentuk, maka organisasi itu memang harus melapor dan mendaftar. Jika bersifat nasional ke Kemendagri, sedangkan jika lokal ke Pemerintah Daerah.

Dia mencontohkan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dituturkan Tjahjo, sejak awal sekelompok orang mengajukan pembentukan organisasi tersebut yang kegiatannya sosial ke semua daerah di Indonesia.

Gafatar, ujar dia, tidak terdaftar di Kemendagri, namun hanya di daerah karena izinnya bakti sosial. “Pengajuan (pendaftaran Gafatar) dilakukan ke Pemda, karena awalnya bersifat lokal,” ujar dia.

Kendati demikian, kata Tjahjo, Kemendagri terus melakukan koordinasi dari pusat hingga daerah, termasuk dengan pejabat kejaksaan, berkaitan dengan ajaran radikalisme.

Kejaksaan menurut dia, memiliki kewenangan menyelidiki organisasi-organisasi masyarakat, terutama yang diduga menyebarkan radikalisme.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara