Petugas memasang logo Badan Intelijen Negara (BIN) di Kantor BIN Jakarta, Jumat (15/1). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/kye/16

Jakarta, Aktual.com — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Soleman Ponto menegaskan intelijen tidak perlu memiliki kewenangan untuk menangkap pelaku tindak kejahatan.

“Intelijen bermainnya di ranah aturan, bukan mengubah aturan,” kata Soleman di Jakarta, Selasa (19/1).

Menurut dia, intel harus pintar-pintar dalam mengatur strategi dengan keterbatasan saat melaksanakan tugasnya. Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) juga harus memiliki kerjasama yang baik dengan kepolisian, khususnya dalam menangani terorisme.

Sebelumnya Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengusulkan agar BIN diberikan kewenangan dalam menangkap dan menahan pelaku terorisme.

“Jika ingin penanganan terorisme di Indonesia lebih memberikan rasa aman, perlu perbaikan di dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Di mana BIN diberikan kewenangan yang lebih yaitu penangkapan dan penahanan. Tentu kita tetap menyeimbangkan antara HAM dan lainnya,” ujar Sutiyoso, Jumat (15/1).

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menilai UU Intelijen dan UU Terorisme saat ini masih kurang memberikan kewenangan maksimal bagi BIN dalam memberantas teroris.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara