Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi III DPR ‎Benny K. Harman menanyakan Kejaksaan Agung terkait perkembangan kasus dugaan pemufakatan jahat yang ditujukan kepada Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Benny menilai dugaan tersebut telah mencoreng Novanto sebagai ketua DPR yang kemudian mengambil langkah mundur dari jabatannya. Pasalnya, dugaan itu pula yang semakin memperkeruh kasus ‘Papa Minta Saham’.

“Pemufakatan jahat, mufakat sama siapa?‎ Ketika ketua dewan divonis sebagai politisi yang lakukan pemufakatan jahat, sakit hati ini. Ini jangan dipermainkan,” ujar Benny dalam rapat dengan Kejaksaan Agung di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1).

Untuk itu, lanjut Benny, silakan Kejagung melanjutkan perkara dengan tidak mengulur-ngulur waktu jika memang ada bukti yang cukup.

“Jangan malu untuk hentikan, kalau ada bukti lanjutkan. Kita tidak ingin jaksa agung seperti poco-poco,” cetusnya.

Benny mengingatkan Jaksa Agung HM Prasetyo bahwa orang-orang yang terlibat dalam rekaman Mantan Presdir PTFI Maroef Sjamsoeddin yang diserahkan ke Kejaksaan Agung bukan hanya Setya Novanto. Namun, ada juga pengusaha yakni, Riza Chalid yang disebut-sebut sebagai saksi kunci.

“Apalagi konon katanya keluarga wapres (JK) terlibat dalam kasus ini. Harus dibuka, apa betul itu?,” ungkapnya.

‎Oleh karenanya, Politikus Demokrat ini meminta penjelasan mengapa Prasetyo hanya ‘ngotot’ memanggil Novanto. ‎Benny menilai bahwa semakin jelas ada kepentingan politis dalam penanganan kasus tersebut.

“Apalagi saudara Jaksa Agung adalah politisi dari parpol tertentu. Sehingga, ada kesan kuat Jaksa Agung jadi alat politik parpol tertentu. Atau alat politik koalisi dari parpol tempat Jaksa Agung berasal. Kental apabila pertanyaan saya tidak dijelaskan tuntas,” ‎tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: