Dalam melakukan pembubaran paksa terilihat para anggota Kepolisian berpakaian preman memaksa turun para buruh yang berada didalam mobil komando buruh dengan intimidasi dan merusak mobil komando buruh.

Jakarta, Aktual.com — Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap 25 pengunjuk rasa yang berbuntut rusuh saat aksi buruh di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Jumat (30/10).

“Tersangka tidak menjalani penahanan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (2/11).

Iqbal menyebutkan, pendemo yang menjadi tersangka terdiri dari 22 buruh, dua pengacara dan seorang mahasiswa.

Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fadli Widiyanto menambahkan penyidik memulangkan para tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu (31/10).

Penyidik kepolisian, menurut Fadli memeriksa intensif para pengunjuk rasa yang diamankan usai terlibat kerusuhan pada Jumat (30/10) petang.

Fadli menyatakan penyidik kepolisian melakukan pemberkasan terhadap 25 tersangka tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Para tersangka dikenakan Pasal 216, Pasal 218 KUHP junto Pasal 7 huruf F berkaitan dengan Peraturan Kapolri.

Peraturan Kapolri itu menyebutkan apabila seseorang tak mengindahkan perintah polisi maka bisa dihukum dengan ancaman kurungan penjara empat bulan.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat termasuk buruh dan mahasiswa berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Jumat (30/10).

Polisi membubarkan paksa pendemo lantaran tidak mengindahkan peringatan aparat kepolisian yang memerintahkan massa membubarkan diri sesuai aturan kegiatan aksi hingga pukul 18.00 WIB.

Saat membubarkan paksa, beberapa pendemo memilih tetap bertahan sehingga terjadi keributan hingga petugas membawa pengunjuk rasa ke Polda Metro Jaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby