Jakarta, Aktual.com — Indonesia Energi Monitoring (INDERING) mendesak Komisi VII DPR segera menggelar Fit and Proper Test serta menyetujui sembilan calon Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo sejak tanggal 20 Januari 2016.

Masa jabatan Komite BPH Migas periode 2011-2015 telah berakhir pada 29 Desember 2015. Namun, diperpanjang hingga terpilihnya Ketua dan anggota Komite BPH Migas yang baru, berdasarkan Keppres Nomor 145/P Tahun 2015 pada tanggal 23 Desember 2015.

“Pimpinan BPH Migas terdiri dari sembilan orang Komite yang terdiri atas satu orang Ketua (merangkap anggota) dan 8 orang anggota, Ketua Komite adalah Kepala BPH Migas. Ketua dan anggota Komite BPH Migas diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR berdasarkan usulan Menteri ESDM,” kata Direktur Eksekutif INDERING, Zuli Hendriyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/2).

Kesembilan calon Komite BPH Migas adalah hasil dari proses seleksi yang sudah dilakukan oleh Pansel. Sembilan calon Komite BPH Migas adalah Agus Budi Wahyono, Jugi Prajogio, Djoko Siswanto, Ahmad Rizal, Sabar Ginting, Samsi Yarno Samoeri, Sutopo, Umi Asngadah, Yun Yunus Kusumahbrata.

Pihaknya menilai, sembilan calon Komite BPH Migas yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo ke Komisi VII DPR memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi, berpengalaman dibidang Migas dan mempunyai kemampuan profesionalisme yang dibutuhkan. Sembilan calon Komite juga sudah memenuhi persyaratan umum, khusus, administrasi dan teknis.

Artikel ini ditulis oleh: