Jakarta, Aktual.co — Setelah sempat tertunda, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014, Senin 4 November 2013. KPU Menetapkan DPT sebanyak 186.612.255 jiwa  dengan catatan  10,4 juta diantaranya akan diverifikasi ulang. Ketua KPU Husni Kamil menyatakan     “bahwa ada 10,4 juta pemilih belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), tapi mereka itu nyata bukan pemilih fiktif, KPU harus melindungi hak konstitusional mereka.”
Beberapa perwakilan partai peserta pemilu sempat mengajukan keberatan dengan penetapan DPT oleh KPU hari ini, mengingat masih ada jutaan DPT yang belum mempunyai NIK, padahal untuk bisa menjadi pemilih di Pemilu 2014, seorang pemilih harus mempunyai NIK seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2012.