Menteri BUMN Rini Soemarno (Aktual/Ilst)
Menteri BUMN Rini Soemarno (Aktual/Ilst)

Jakarta, Aktual.com — Wacana pemerintah yang ‘dimotori’ oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno untuk menggabungkan beberapa lembaga industri keuangan dibawah BUMN dalam bentuk holding mendapat penentangan dari Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu.

Menurut ketua FSP BUMN Bersatu, Pembentukan Holding BUMN itu nantinya akan banyak menimbulkan kesulitan bagi Karyawan BUMN.

Holding BUMN ini ditolak karena akan sulit nantinya menentukan besaran gaji karyawan BUMN yang dimerger dalam sebuah Holding,” kata ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono, di Jakarta, Selasa (1/3).

Arif mengatakan pemerintah salah kaprah untuk melakukan holding, dia menjelaskan sebenar justru Pembentukan Holding akan sangat membahayakan aset aset BUMN. Hal itu terjadi apabila Holding BUMN nya mengalami dispute aksi corporasinya yang diwakili Holding.

Selain itu, apabila berurusan dengan Pengadilan arbitrase dan mengalami kekalahan, maka semua BUMN yang ada di Holding tersebut bisa disita oleh penggugat.

Dalam penjelasannya, rencana Holding ini juga akan menjadikan BUMN yang tadinya tunduk dengan UU Keuangan Negara dimana BUMN adalah merupakan bagian dari Aset negara. Kemudian dipindahkan akan berubah total menjadi perusahaan private dan hanya tunduk pada UU PT saja. jika ada tindak pidana korupsi tidak bisa digunakan UU Tipikor, tukasnya.

“Ini kan hanya bisa bisanya Menteri BUMN agar anak anak perusahaan yang di dalam Holding ,bisa jual dengan mudah karena tidak perlu Izin DPR,” tuturnya.

Dia mencontohkan Holding BUMN yang sudah ada, seperti Holding BUMN Pupuk dan Semen, ternyata katanya tidak banyak memberikan kemajuan bagi kinerja BUMN Pupuk dan Semen.

“Menciptakan Holding BUMN sebenarnya kan tujuan, Meneg BUMN ingin menyatukan Aset Aset BUMN yang punya kesamaan bidang usaha agar memperbesar sisi Aset BUMN dalam satu Holding yang tujuan nya nanti bisa dijual dengan gampang oleh Meneg BUMN,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka