Jakarta, Aktual.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir yang dicokok Badan Narkotika Nasional (BNN), pada Minggu (13/3) malam.

Langkah ini diambil guna memastikan jalannya Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir tidak terganggu paska penangkapan oleh BNN.

Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiandi dan Wakilnya Pandji Ilyas, diketahui ditangkap BNN beserta lima orang lainnya pada Minggu (13/3) malam. BNN juga menangkap seorang anggota DPRD setempat. Mereka positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. Senin (14/3) pagi ini, rencananya mereka akan dibawa ke Kantor BNN Pusat di Jakarta guna penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riatmadji, mengatakan, Kemendagri akan mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Selatan terkait penunjukan Sekda Ogan Ilir melaksanakan tugas sehar-hari kepala daerah. Penunjukan ini merujuk pada Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat 6.

“Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah,” terang Dodi merujuk bunyi pasal dimaksud, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/3).

“Hal-hal mengenai sanksi terhadap pejabat daerah yang bersangkutan, Kementerian Dalam Negeri akan memberikan sanksi sesuai dengan tahapan status hukum (tersangka, terdakwa, atau terpidana) yang dihadapi oleh pejabat tersebut,” lanjutnya.

Selain ancaman pidana, merujuk pada Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 huruf f, Kemendagri juga akan menjatuhkan sanksi pemecatan apabila Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir terbukti menggunakan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.

Artikel ini ditulis oleh: