Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung nonaktif Andri Tristianto Sutrisna (kiri) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/4). Andri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi untuk penundaan pengiriman putusan kasasi perkara di Mahkamah Agung pada kasus korupsi di Dermaga Labuhan Haji Lombok ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/16.

Jakarta, Aktual.com – Tersangka kasus suap penundaan putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna (ATS) telah merampungkan berkas penyidikannya. Tak lama lagi dia akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“ATS hari ini sudah masuk tahap dua dan dalam waktu dekat akan disidang,” ungkap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Selasa (7/6).

Andri yang merupakan Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata di MA, diduga menerima uang Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi.

Uang yang diberikan Ichsan melalui pengacaranya Awang Lazuardi Embat kepada Andri, dimaksudkan agar pengiriman putusan Kasasi atas perkara korupsi pembangunan Labuhan Haji Lombok, bisa ditunda.

Ichsan dan Awang pun sudah lebih dulu diadili. Bahkan persidangannya sudah masuk tahap tuntutan, dimana keduanya dituntut oleh penuntut umum pada KPK hukuman pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Artikel ini ditulis oleh: