Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan kasus dugaan tindak pidana suap hakim dan panitera pengadilan tata usaha negara (PTUN) Medan, yang melibatkan OC Kaligis selesai selama 40 hari.

“Saya selalu katakan 40 hari sudah sampai ke pengadilan, tapi nanti kita lihat di tingkat penyidikan perkembangannya, karena biasanya di tingkat penyidikan ada kesulitan-kesulitan yang tidak bisa dipaksakan untuk selesai,” ujar Ketua Pelaksana tugas (Plt) Taufiqurrachman Ruki seusai halalbihalal dengan karyawan dan wartawan di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/7).

Target itu, kata dia, sudah disampaikan ke penyidik yang menangani kasus suap itu. Hal itu, ujar dia, agar kasus-kasus yang ditangani KPK cepat selesai. “Saya selalu targetkan kepada penyidik, begitu orangnya ditetapkan sebagai tersangka 40 hari sudah harus sampai ke pengadilan. Kita bekerja dengan ‘time line’ dengan tenggat waktu cukup terbatas,” jelas Ruki.

Apalagi menurut Ruki, informasi yang diperoleh KPK mengenai kasus tersebut sudah ada sejak dua bulan lalu. “Informasi yang kami kumpulkan tentang kasus ini bukan baru kemarin, sudah dua bulan sebelum hari H kami sudah ikuti gerakan-gerakan itu dan ketika kami yakin sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, struktur hukum sudah bisa kita kuasai dan keterangan-keterangan sudah kita peroleh maka kita melakukan penindakan yaitu dalam bentuk OTT (Operasi Tangkap Tangan),” kata Ruki.

Namun Ruki belum dapat memastikan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. “Belum tentu ya (ada tersangka baru), tergantung penyidik. Kalau penyidiknya bilang tidak terbukti, mau bilang apa?” ujar Ruki.

Namun, dia menegaskan bahwa pengembangan terhadap kasus tersebut akan terus dilakukan. Terlebih, sambung dia, KPK saat ini tengah memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. “Tentu ada pengembangan lebih lanjut. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap mereka-mereka yang terlibat baik sebagai saksi maupun tersangka maupun memberikan kesaksian keterlibatan atas mereka. Itu yang kita sebut dengan pengembangan. Hasil pengembangan itu saya sedang tunggu,” kata Ruki.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu