Semarang, Aktual.com — Sebanyak 80-an narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang tersebar di Lembaga Pemasyarakatan di Jateng mendapatkan pembebasan bersyarat. Mereka diantaranya akan menjalani proses rehabilitasi narkoba di wilayahnya.

“Puluhan Napi tersebut sedang mempersiapkan diri menjalani PB untuk rehabilitasi di Lapas masing-masing,” ujar kepala BNNP Jateng, Brigjen Amrin Remico saat diskusi di Sindo Trijaya FM Semarang, di hotel Aston jalan MT Haryono Semarang, Kamis (12/11).

Pihanya mengaku saat ini sudah menyiapkan tempat rehabilitasi, khusus bagi napi narkoba di empat Lapas. Keempatnya Lapas yang dipilih BNN antara lain Lapas Klas 1A Kedungpane Mijen Semarang, Lapas Wanita II A Bulu Semarang dan Lapas Magelang.

“Empat lapas itu punya kapasitas seratusan orang untuk menampung narapidana pengguna narkoba yang menjalani rehabilitasi,” bebernya.

Tak hanya itu saja, BNNP kini juga masih menjaring nama-nama narapidana yang dianggap layak direhabilitasi. Pendataan narapidana pengguna narkoba masih dikerjakan bersama pengelola lapas serta aparat kepolisian.

Amrin menekankan narapidana yang layak masih proses rehabilitasi adalah mereka yang terjerat penggunaan narkoba di dalam lapas maupun yang tepergok mengonsumsi narkoba di luar lapas.

“Hanya pengguna narkoba yang direhab,” tegasnya.

Seperti diketahui, program rehabilitasi bagi Napi setelah diperintahkan Menkumham Yassona Laoly bagi 15 ribu narapidana pengguna narkoba di Indonesia. Kemenkumham sendiri dalam kesempatan terpisah mencatat dari data 15 ribu itu, sejauh ini baru terdapat 17 ribu orang yang akan menjalani proses rehabilitasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby