Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Polri sedikitnya telah memeriksa sebanyak 88 saksi, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pencetakan sawah yang dilaksanakan Kementerian BUMN Tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Agus Rianto di Jakarta, Rabu (24/2), mengatakan total saksi yang diperiksa sebanyak 88 saksi, dan sedang berkoordinasi dengan KPK.

Selain itu, Polisi juga meminta bantuan memeriksa dari keterangan ahli yang sudah ditentukan. “Sampai saat ini masih proses penyidikan, yang terbaru adalah periksa 22 saksi, dari total 88 saksi.”

Dia menjelaskan nantinya kewenangan KPK dikomunikasikan menjadi supervisi koordinasi, selain menyidik dan menyelidiki. Kemudian memanfaatkan komunikasi tersebut guna mempercepat penuntasan kasus.

Polisi menduga adanya penyimpangan dana negara dalam proyek bernilai Rp317 miliar tersebut. Ada dugaan cara-cara tidak efektif dan merugikan keuangan negara adalah tidak adanya keterlibatan dari Kementerian Pertanian, lokasi pencetakan sawah, dan keterlibatan Kementerian BUMN sebagai pelaksana.

PT Sang Hyang Seri (SHS) dan PT Hutama Karya (HK) sebagai penanggung jawab proyek yang ditunjuk oleh Kementerian BUMN yang bukan merupakan industri yang memiliki fokus bisnis dalam pencetakan sawah.

Dalam pengerjaannya, SHS dibantu beberapa perusahaan lain yakni PT Hutama Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya.

Sedangkan, beberapa BUMN yang diketahui turut mendukung pelaksanaan proyek tersebut dari segi pendanaan di antaranya PT BNI, PT Pertamina, PT Pelindo II, PT BRI, dan PT PGN.

Kasus tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan pernah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu