Ilustrasi-Sidang Dewan Keamanan PBB

Jakarta, Aktual.com – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan resolusi yang mendukung penentuan keanggotaan Palestina di organisasi tersebut pada Jumat (10/5) waktu Amerika Serikat.

Dalam pemungutan suara, sebanyak 143 negara mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB. Sembilan negara menolak, dan 25 negara lainnya abstain.

Resolusi ini memperluas hak-hak Palestina dalam struktur organisasi PBB. Selain itu, Majelis Umum mendorong Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali aplikasi keanggotaan penuh Palestina di PBB.

Dari sembilan negara yang menolak, terdapat satu negara tetangga Indonesia yang menyatakan ketidaksetujuan, yaitu Papua Nugini.

Selain itu, delapan negara lainnya yang menolak adalah Amerika Serikat, Israel, Argentina, Republik Ceko, Hongaria, Mikronesia, Nauru, dan Palau.

Sementara itu, 25 negara yang abstain termasuk Albania, Austria, Bulgaria, Kanada, Kroasia, Fiji, Finlandia, Georgia, Jerman, Italia, Latvia, Lituania, Malawi, Kepulauan Marshall, Monako, Belanda, Makedonia Utara, Paraguay, Republik Moldova, Rumania, Swedia, Swiss, Ukraina, Inggris, dan Vanuatu.

Resolusi Majelis Umum PBB tidak hanya mendorong Dewan Keamanan untuk mempertimbangkan kembali aplikasi keanggotaan Palestina, tetapi juga memberikan hak dan keistimewaan baru bagi Palestina dalam organisasi tersebut.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyambut baik resolusi ini. Menurut Abbas, “dunia bersatu untuk mendukung rakyat Palestina.”

Namun, Duta Besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan, menolak resolusi Majelis Umum PBB. Erdan menyatakan bahwa negara-negara yang mendukung resolusi ini sebenarnya mendukung kelompok Hamas Palestina.

“Pernyataan ini menunjukkan tingkat amorality dari pemungutan suara ini. Saya ingin semua orang melihat tindakan ini dan mempertimbangkan bahwa melalui pemungutan suara ini, tindakan Anda semua, telah menghancurkan Piagam PBB. Kalian memalukan,” ujar Erdan di hadapan podium sambil merobek salinan ‘Piagam PBB’ yang dipegangnya.

Palestina saat ini hanya memiliki status sebagai negara pengamat bukan anggota PBB. Upaya untuk mendapatkan keanggotaan penuh telah terhambat oleh berbagai veto, terutama dari AS. Untuk menjadi anggota penuh, Palestina memerlukan persetujuan dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan