Jakarta, Aktual.co — Komisi VII DPR RI akan memanggil paksa Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said lantaran sudah dua kali mangkir dari panggilan. 
Tercatat ia sudah dua kali membatalkan raker dengan DPR RI yakni tanggal 27 November dan 4 Desember. 
Terlebih raker sudah memasuki masa reses. Bila kedepannya menteri ESDM menolak hadir raker DPR akan melakukan pemanggilan paksa
“Sesuai UU No 17/2014 tentang MD3 Pasal 73 Ayat 4, bunyinya dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi saya minta hormati lembaga DPR, tentunya demi kebaikan rakyat,” ungkap Wakil Ketua Komisi VII Ir. Mulyadi di Jakarta (5/12)
Kata Mulyadi yang periode lalu menjabat Wakil Ketua Komisi V geram dan mengatakan tak habis pikir menteri ESDM mangkir dari undangan raker hingga dua kali.
Anggota legislasi wakil dari dapil Sumatera Barat II menambahkan raker ini sangat penting untuk para pembantu presiden yakni Mentri ESDM memberikan penjelasan kepada DPR. Jawaban atas pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi di saat harga minyak dunia
“Negara-negara lain menurunkan harga minyaknya, kok kita mallah menaikkan . Disisi lain pertambangan, impor minyak dari Angola yang kita menjadi isu hangat. Jangan hanya bisa menjelaskan lebih bagus dan menguntungkan, tapi tidak bisa menjelaskan isu yang beredar. Inilah peranan Komisi VII sebagai mitra kerja Menteri ESDM untuk mengetahui alasan kenaikan BBM tersebut,” demikian Mulyadi.

Artikel ini ditulis oleh: