Jakarta, Aktual.co — Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bangkalan, Fuad Arif Imran telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan, Selasa (2/12) dini hari.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, besar kemungkinan anak Fuad Amin yang kini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad bakal dimintai keterangan atas kasus tersebut.
“Belum ada kesimpulan, tapi kalau diperiksa sebagai saksi kemungkinan bisa saja,” kata Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (4/12).
Namun Johan menampik jika Makmun diduga menjadi bagian dari mata rantai dalam kasus yang menjerat ayahnya. Johan mengatakan, dalam pemeriksaan nanti akan dikorek soal dugaan Makmun yang selama ini menjadi perantara suap untuk ayahnya.
Sebelumnya Adnan mengatakan akan mendalami keterlibatan Makmun dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait jual beli gas untuk pembangkit listrik tenaga gas di Jawa Timur.
“Anaknya bagian dari yang menerima untuk diserahkan kepada bapaknya (Fuad),” ujar Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12).
Adnan mengatakan, Makmun diduga menjadi bagian dari mata rantai dalam kasus yang menjerat ayahnya. KPK kemungkinan akan memeriksa Makmun bila kesaksiannya diperlukan. “Pada saatnya akan diperiksa,” kata Adnan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu