Banda Aceh, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, menetapkan Mantan Wakil Bupati Aceh Utara, Syariffuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) yang dikucurkan lewat BPR Sabe Meusampee milik Pemkab setempat 2007 lalu.
Penyaluran dana itu diduga fiktif dan dananya dinikmati oleh pejabat di kabupaten itu.
“Baru dua hari ini kita tetapkan dia tersangka. Kita juga sudah meminta keterangan dari pejabat lainnya yang mengetahui mekanisme penyaluran kredit itu,” sebut Kajari Lhoksukon, T Rahmatsyah, Senin (1/12).
Pada tahun 2007, Pemkab Aceh Utara membuat program kredit lunak untuk masyarakat dengan dana sebesar Rp 23 miliar. Dari jumlah itu, Rp20 miliar diantaranya dicairkan. Sisanya sebesar Rp3 miliar digunakan untuk penyehatan bank tersebut.
Indikasi korupsi dalam kasus itu sangat kuat. Pasalnya, proses pencairan tidak mengikuti mekanisme perbankan. Bahkan, sebelum dana itu diplotkan dalam APBK Aceh Utara, penerima dana itu telah diatur. “Masyarakat yang disebut sebagai penerima hanya diberi uang 300 ribu rupiah di warung kopi,” kata dia.
Pihaknya terus mendalami keterlibatan pejabat di daerah itu dan meminta keterangan dari Sekda Aceh Utara, Isa Anshari, Asisten II Aceh Utara, Abdul Aziz, Direktur BPR Sabe Meusampee Zakaria dan sejumlah saksi lainnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















