Jakarta, Aktual.co — Satuan Narkoba Polres Balangan menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu antara Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
“Pelaku kami tangkap di Kalimantan Timur hasil pengembangan dari temannya yang tertangkap lebih dulu di wilayah Kabupaten Balangan Kalsel,” Kata Kapolres Balangan AKBP Rachmat Hendrawan dalam siaran tertulisnya di Jakarta, Kamis (27/11).
Dia mengatakan dalam penangkapan itu pelaku Rajiannsyah (39) warga Desa Mampu Kecamatan Muara Kuman Kabupaten Paser Kalimantan Timur tangkap di kawasan Desa Muara Langgun Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Kaltim.
Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berat 7,8 gram, delapan butir extacy orange logo I, satu kantong plastik klip, satu timbingan digital.
Tak hanya itu polisi juga menyita barang bukti diduga milik pelaku seperti satu HP Evercross warna putih, satu mobil honda jazz putih DA 7939 BH, satu pucuk senjata api rakitan dgn satu butir amunisi serta uang tunai sebanyar Rp30.850.000 diduga uang hasil transaksi barang haram tersebut.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Balangan Kalsel untuk dilakukan penahan bersama temannya yang telah tertangkap lebih dulu yang diketahui bernama Rahana.
“Kedua pelaku saat ini sedang menjalani penyidikan di Satuan Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut dan status kedua pelaku telah ditingkatkan sebagai tersangka.”
Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman minimal 5 tahun serta denda miliran rupiah.
“Kami akan melakukan tindak tegas terhadap siapa saja yang berani melakukan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Balangan, dan tidak akan tebang pilih dalam menerapan hukumnya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu