Jakarta, Aktual.co — DPR harus mengajukan hak interpelasi kepada Presiden Joko Widodo terkait dinaikannya harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi.

Hal itu diungkapkan Koordinator Fitra Uchok Sky Khadafi, Senin (24/11).

“Interpelasi dilakukan untuk mengetahui dasar hukum apa yang membuat Presiden Jokowi berani menaikan harga BBM subsidi tanpa persetujuan DPR,” kata dia.

Selain soal penaikan harga BBM bersubsidi, interpelasi juga bisa dilakukan DPR terkait peluncuran tiga kartu sakti Jokowi, yakni Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Dimana, kata dia, penggunaan anggaran untuk ketiga kartu itu juga tanpa persetujuan DPR.

“Kalau presiden (Joko Widodo) sudah memberikan keterangan atau alasan terkait penaikan harga BBM dan peluncuran tiga kartu itu (KIS, KIP dan KKS), DPR tak perlu lakukan interpelasi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: