Bengkulu, Aktual.com — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sugeng Riyanta menyatakan penyidik memeriksa Rosna Ichwan, istri bupati setempat sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran fasilitasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga daerah itu.
“Hari ini pertama kali Nyonya Rosna Ichwan (istri Bupati Mukomuko) diperiksa sebagai saksi sejak kasus ini ditingkatkan ke penyidikan,” kata Kajari Mukomuko Sugeng Riyanta di Mukomuko, Kamis (13/8).
Ia mengatakan yang bersangkutan baru sekarang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri setempat setelah dua kali panggilan tidak datang.
Pada panggilan pertama, katanya, saksi sedang ada kegiatan dinas sebagai Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Lalu panggilan kedua dia sedang dinas luar.
“Setelah panggilan ketiga dia baru datang memenuhi panggil penyidik yang menangani kasus ini,” ujarnya lagi.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap saksi ini terkait pengeluaran dana Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Karena saat itu beliau sebagai ketua PPK.
Sehingga, lanjutnya, ada kewenangan dan tanggung jawab apa yang sudah dilakukannya sebagai ketua PKK.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan penyidik sudah banyak saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Pekan depan masih sebanyak 10 – 20 orang saksi yang akan diperiksa.
“Kalau minggu ini saksi yang menerima honor dari dana PKK. Pekan depan dikonfirmasi yang menerima dana perjalan dinas menggunakan anggaran PKK,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















