Jakarta, Aktual.com — Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat meringkus dua pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Sutoyo S Gang ST Keluruhan Teluk Dalam di kota setempat.

“Kejadian itu pada Selasa (18/8) malam sekitar pukul 23.30 Wita,” ucap Kapolsekta Banjarmasin Barat AKP Panjiyoga SIK di Banjarmasin, Rabu (19/8).

Ia mengatakan, usai terjadi perkelahian dua pelaku dengan satu korban yang berakhir korban bernama Muhdi tewas di tempat kejadian dengan luka tusuk di samping dada sebelah kiri mengenai jatung.

Polisi langsung melakukan pengejaran lebih kurang lima jam setelah kejadian satu pelaku bernama Supriadi alias Supri (28) juru parkir, Warga Jalan Teluk Tiram Banjarmasin, menyerahkan diri kepolisi Tidak berapa lama kemudian polisi juga menangkap Rahmat alias Amat Tawaw (pengangguran) Warga Jalan Soetoyo S Gang Purnawirawan Banjarmasin Barat dari persembunyian di Gang Saleh tak jauh dari tempat kejadian.

“Kedua pelaku Supri dan Amat diamankan pada Rabu (19/8) pagi sekitar pukul 05.00 Wita,” tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Gambut itu.

Yoga sapaan akrab Kapolsek Banjarmasin Barat itu terus mengatakan, yang melakukan penusukan itu pelaku Supri namun disuruh oleh Amat dan senjata tajam yang digunakan juga milik Amat.

Atas kejadian itu kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polsekta Banjarmasin Barat, guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan dalam kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan tidak ada penambahan tersangka dan untuk Supri serta Amat dijerat dengan pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan jo pasal 338 KUHP Tentang Menghilangkan nyawa orang lain.

“Kedua tersangka dikenakan pasal yang sama dan ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ujar pria tinggi besar lulusan Akpol angkatan 2004 itu.

Artikel ini ditulis oleh: