Yogyakarta, Aktual.com – Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendorong agar polemik terkait regulasi pemilihan kepala daerah itu segera dituntaskan.

“Harus segera ada penyelesaian secepatnya,” kata Mahfud seusai acara Pekan Konstitusi di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sabtu (22/8).

Kendati demikian, menurut mantan Menteri Pertahanan era pemerintahan Gus Dur itu, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) merupakan solusi efektif untuk mengubah kebijakan itu dalam waktu pendek.

“Perppu paling mudah mengubah kebijakan itu dalam waktu pendek, sementara (revisi) Undang-Undang (UU) gak akan mungkin mengejar waktu,” kata dia.

Meski begitu, lanjut Mahfud, kebijakan peneribitan Perppu hanya bisa dikeluarkan ketika kondisi saat ini telah tergolong keadaan genting dan memaksa.

“Kalau kemudian presiden mengeluarkan (Perppu) kemudian DPR menolak kan risiko juga,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: