Jakarta, Aktual.com — Kali ini Aktual.com akan membahas tentang hukum memotong kuku dan keramas bagi Muslimah yang sedang haid. Seharusnya, kita sebagai umat Islam berpedoman terhadap dalil yang berasal dari Al Quran dan Hadis.
Aisyah R.A, mendapat haid saat mngikuti Haji Wada. Rasulullah SAW bersabda, “Bukalah ikatan rambutmu dan sisirlah. Lalu masuklah ke dalam ihram untuk mengikuti Haji ….”(Shahih Bukhari dan Shahih Muslim). Ketika menyisir rambut, biasanya akan diikuti dengan lepas atau rontoknya beberapa helai rambut.
Kemudian, Hadis Hasan dalam sunah Abu Dawud, tentang perintah Rasulullah SAW kepada seseorang yang baru memeluk Islam untuk memotong rambutnya, berkhitan dan mandi.
Berdasarkan dua Hadis itu, Ibnu Taimiyyah Rahimahullah menerangkan, bahwa karena Rasulullah SAW tidak menjelaskan runutannya apakah memotong rambut dulu atau mandi dulu, maka hal ini mengindikasikan bolehnya memotong rambut dalam keadaan tidak suci seperti junub dan menstruasi.
Dari kasus di atas disimpulkan, bahwa larangan memotong kuku, rambut, bulu ketiak, serta kemaluan saat wanita mengalami haid yaitu tidak benar. Hal ini dikarenakan adanya dua alasan sebagai berikut:
1. Kesimpulan para fuqaha dari mahzab As-Syaafii, yang mengatakan tidak apa-apa bagi Muslimah yang sedang menstruasi untuk memotong kuku, bulu ketiak dan kemaluan. Bahkan memotongnya merupakan suatu kewajiban baik bagi pria ataupun wanita yang tidak boleh membiarkannya melebihi 40 hari.
2. Tidak ada sumber dalam Al Quran dan As Sunah. Berbagai Hadis sahih dan hasan di atas mengindikasikan bahwa melakukan hal itu tidak apa-apa.
Anas Radhiyallahu Anhu mengatakan, bahwa “Rasulullah SAW menetapkan batas waktu bagi kami untuk memotong kuku, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis, dan mencukur bulu kemaluan. Kami tidak diperbolehkan membiarkannya lebih dari 40 hari.”
Selain tidak adanya satu pun dalil yang melarang Muslimah haid untuk mandi keramas. Hal ini dikarenakan keramas juga menjadi salah satu kebutuhan manusia. Andai perbuatan yang demikian ini dilarang untuk dilakukan ketika haid, tentu saja Rasulullah SAW akan melarangnya.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya fatwa Ulama yang menegaskan bahwa wanita yang sedang haid itu boleh melakukan keramas. Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum Muslimah haid melakukan kramas ketika haid.
Jawaban Beliau, “Wanita haid yang membilas kepalanya dengan air (keramas) ketika haid hukumnya tidak terlarang. Adapun pendapat mereka yang menyatakan bahwa tidak boleh wanita haid mandi keramas, ini pendapat yang tidak benar. Wanita haid boleh mencuci kepalanya (keramas) dan badannya. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin, jilid 11, Bab: haid).
Artikel ini ditulis oleh: