Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said bungkam saat dimintai alasan terkait surat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Ia lantas mengeluarkan jurus berdalih, soal surat dirinya ke Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc, Sdr James R Moffett
“Tidak ada dalam materi pemeriksaan tadi. Surat itu sudah diperjelas di Komisi VII DPR RI. Jadi bukan materi pemeriksaan malam ini,” kilah Sudirman usai diperiksa tim penyelidik Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/12).
Merasa tak puas dengan jawaban menteri ESDM, awak media pun kembali mencecar Sudirman terkait surat tersebut. Namun, lagi-lagi dirinya bersikeras bahwa tak ada pelanggaran dalam perpanjangan kontrak perusahaan Amerika itu.
“Itu (perpanjangan kontrak Freeport) urusan pemerintah dan Komisi VII DPR,” singkat Sudirman dan berlalu.
Bersasarkan surat 7 Oktober 2015, Sudirman menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport dengan menyurati Chairman of the Board Freeport McMoRan Inc, Sdr James R Moffett.
Dengan adanya surat itu, peluang perpanjangan kontrak PT Freeport pun terbuka lebar.
Dalam surat itu Sudirman memberi ‘lampu hijau’ terhadap kelanjutan Kontrak Karya PT Freeport di bumi Papua. Bahkan, dalam suratnya Sudirman menjanjikan hal-hal yang menjadi kewenangan presiden dan DPR seperti perubahan undang-undang (UU) tanpa koordinasi dengan presiden atau menteri koordinator yang membawahinya.
Padahal, dalam hal ini Presiden dengan tegas menyatakan tidak akan membahas perpanjangan
kontrak perusahaan milik Amerika itu sebelum waktunya, yaitu dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.
Sebagaimana tertulis dalam surat, pada poin satu (1) tertulis; “Sambil melanjutkan proses penyelesaian aspek legal dan regulasi, pada dasarnya PT Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021,” tulis Sudirman dalam surat itu.
Surat Sudirman Said ini sempat menjadi perdebatan di parlemen. Fraksi-fraksi di DPR menolak keras perpanjangan Kontrak Karya PT Freeport Indonesia. Sebab, sesuai peraturan perundang-undangan, pembicaraan ini baru bisa dilakukan 2 tahun sebelum kontrak berakhir pada 2021, yakni tahun 2019 mendatang.
Namun, Menteri ESDM telah memulai prosesnya tahun ini. Berdasarkan poin keempat surat tersebut disampaikan bahwa persetujuan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia akan diberikan segera setelah hasil penataan peraturan dan perundangan di bidang mineral dan batubara diimplementasikan.
Selain itu, masih dalam poin keempat, Sudirman menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia berkomitmen memastikan keberlanjutan investasi asing di Indonesia. Namun, penyesuaian peraturan diperlukan untuk itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby