Jakarta, Aktual.co — Draf Rancangan Peraturan DPR tentang dana aspirasi memaparkan mengenai kriteria program di daerah pemilihan.
Pada pasal 4 disebutkan tentang kriteria program dari usulan anggota terkait program di daerah pemilihan, yang kriterianya sebagai berikut:
(1) Setiap usulan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a.   berupa pembangunan, rehabilitasi, dan/atau perbaikan sarana dan prasarana; b.   berbentuk program fisik; danc.    hasil dari pelaksanaan program berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.d.   penganggaran melalui dana alokasi khusus.
(2) Program fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diprioritaskan kepada kelompok masyarakat, desa, lembaga pendidikan, lembaga adat, lembaga sosial dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.
Kemudian, pada pasal 5 diterangkan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), yang antara lain berupa:
a. Penyediaan Air Bersih.b. Pembangunan/Perbaikan/Peningkatan Sanitasi, termasuk Mandi,Cuci, Kakus/Jamban, Sampah/Limbah Rumah Tangga.c.  Pembangunan/Perbaikan/Peningkatan Tempat Ibadah.d. Pembangunan/Perbaikan Kantor Desa/Kelurahan.e.  Pembangunan/Perbaikan/Peningkatan Sarana Olahraga.f.  Pembangunan/Perbaikan/Peningkatan Perpustakaan/Taman Bacaan Umum.g. Pembangunan/Perbaikan/Peningkatan Panti-panti Sosial.h. Pengadaan benih dan bibit.i.  Penyediaan sarana internet.j.  Penyediaan Penerangan Jalan Umum.
Untuk diketahui, Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit sebelumnya menyebut bahwa dana senilai Rp20 miliar untuk berbagai program di daerah pemilihan tersebut tidak dipegang oleh anggota, melainkan masukkan ke dalam APBN.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang